Uang Digital Indonesia

Bank Indonesia meluncurkan Proyek Garuda, yakni proyek penerbitan Uang Digital, November 2022 lalu. Rupiah Digital menjadi proyek CBDC (Central Bank Digital Currencies) Indonesia, suatu transisi dari keuangan fisik menjadi digital yang merupakan trend masa ini.

mata uang digital hampir mirip dengan e-money yang sudah beredar saat ini, akan tetapi sebenarnya ia merupakan model uang yang berbeda, bahkan lebih radikal dalam hal digitalisasinya.

Definisi Uang Digital

Mata uang digital (digital curency) merujuk pada bentuk uang yang hanya ada dalam bentuk digital. Artinya tidak memiliki bentuk fisik yang setara seperti tagihan, cek, dan koin. Definisi ini jelas membedakannya dari uang elektronik (e-money) yang sudah luas penggunanya di Indonesia. Keduanya serupa dalam pengertian bahwa keduanya menggunakan kode elektronik untuk transaksi dan keduanya mengandalkan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga : Prosesor Gaming Terbaik untuk PC 

Namun, e-money hanya catatan digital dari uang tunai fisik atau deposit yang dipegang oleh bank atau lembaga keuangan, sementara uang digital merupakan uang yang hanya dalam bentuk digital. Selain itu, dapat pula dipahami bahwa e-money dalam bentuk kartu merupakan bentuk uang chip-based dan tercatat pada suatu server.

Mata uang digital dapat dikaterogikan lebih lanjut menjadi Cryptocurrency, Virtual Currency, Stablecoin, dan mata uang digital bank sentral CBDC (Central Bank Digital Currensies). Tiga jenis awal diatas disebut mata uang digital terdesentralisasi, artinya peredaran tidak dikontrol oleh bank sentral dan pemerintah.

Sebagai catatan, Cryptocurrency merujuk pada uang digital yang peredarannya menggunakan teknologi kriptografi dan teknologi blockchain, sementara istilah virtual currency di sini merujuk pada alat transaksi yang digunakan di ruang virtual seperti game online yang mana seseorang membeli dengan uang nyata tetapi nilainya pada dasarnya tidak dapat digunakan dalam pengaturan kehidupan nyata.

Baca Juga : Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 Series

Meskipun demikian, beberapa orang mungkin berpendapat bahwa aset kripto tidak dapat dianggap sebagai uang. Hal ini karena pertama volatilitasnya yang membuat ia tidak dapat dijadikan penyimpanan nilai, plus fakta bahwa ia tidak dapat diterima secara universal, sehingga tidak memenuhi definisi uang itu sendiri.

Stablecoin juga merupakan mata uang digital terdesentralisasi yang menggunakan teknologi blockchain, namun dibandingkan dengan cryptocurrency, stablecoin diikat pada mata uang fiat sehingga membuatnya sesuai dengan namanya, stabil, atau setidaknya lebih kurang volatile. 

Begitulah penjelasan dari Mata Uang Digital dari proyek CBDC yang dijalankan oleh Bank Indonesia.


Posting Komentar

0 Komentar

Spesifikasi Xiaomi 14 Ultra: Smartphone Premium dengan Teknologi Terkini